Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (website): https://bankdaerah.co.id
- Media sosial Bank Daerah Karanganyar:
https://www.instagram.com/bankbdk.kra/ - https://www.youtube.com/channel/UCfjuInvBVe3_xiR86UaBNvQ