Informasi Dikecualikan

Pengertian Rahasia Bank dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 28 Undang–undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.”

Ready for a Better Banking Experience?

Apply Today, Risk Free

It Only Takes a Few Minutes to Get Started