PPID Bank Daerah Karanganyar

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

📋 Pengertian PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

✦ ✦ ✦
Logo Bank Daerah Karanganyar

Maklumat Pelayanan

Informasi Publik

PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)

Dalam upaya memberikan layanan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat, kami, PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda), dengan ini menyatakan komitmen kami untuk:

1

Memberikan Informasi yang Akurat, Tepat, dan Relevan

Setiap permintaan informasi akan kami layani dengan data yang akurat, terpercaya, dan diperbarui secara berkala.

2

Menyediakan Layanan Informasi yang Cepat dan Efisien

Merespons setiap permintaan informasi publik secara cepat dan tepat waktu sesuai prosedur yang ditetapkan.

3

Menjaga Kerahasiaan Data dan Privasi

Data pribadi dan rahasia perusahaan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4

Menyediakan Akses yang Mudah bagi Masyarakat

Menyediakan berbagai saluran akses baik langsung di kantor maupun melalui media online.

5

Mendukung Partisipasi dan Transparansi

Mendorong partisipasi masyarakat dan transparansi sesuai prinsip Good Corporate Governance.

6

Memberikan Pelayanan yang Ramah dan Profesional

Seluruh staf memberikan pelayanan ramah, profesional, dan menghormati hak-hak pemohon informasi.

7

Menangani Pengaduan dengan Cepat dan Tepat

Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti pengaduan secara transparan dan tepat waktu.

✦ ✦ ✦

Maklumat ini disusun sebagai wujud tanggung jawab PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka dan berkualitas.

Ditetapkan di: Karanganyar

Tanggal: 1 Januari 2024

CAP
BANK DAERAH
KARANGANYAR

Direktur Utama

PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)

✦ ✦ ✦

📢 Laporan Pengaduan

PT. BPR Bank Daerah Karanganyar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat. Silakan gunakan saluran pengaduan berikut:

📞 Pengaduan Nasabah

Berdasarkan Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, PT. BPR Bank Daerah Karanganyar menyediakan layanan pengaduan nasabah.

📝 Cara Menyampaikan Pengaduan

1

Datang Langsung ke Kantor

Kunjungi Kantor Pusat atau Cabang PT. BPR Bank Daerah Karanganyar terdekat dengan membawa dokumen identitas (KTP) dan bukti pendukung pengaduan.

2

Melalui Telepon

Hubungi Customer Service di nomor 0271-495147 pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB).

3

Melalui Email

Kirimkan pengaduan tertulis ke info@bankdaerah.com dengan menyertakan data diri dan kronologi pengaduan.

🛡️ Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System adalah sarana pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, tidak etis, dan perbuatan lain yang memenuhi unsur-unsur fraud di lingkungan PT. BPR Bank Daerah Karanganyar.

🚨 Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

💰

Fraud/Kecurangan

Pemalsuan, penggelapan, korupsi, mark up, dan perusakan dokumen

⚖️

Benturan Kepentingan

Conflict of interest dalam pengambilan keputusan

📋

Pelanggaran Ketentuan

Kesalahan operasional signifikan dan pelanggaran SOP

🎁

Suap/Gratifikasi

Penerimaan hadiah atau gratifikasi yang tidak wajar

👤

Penyalahgunaan Jabatan

Penyalahgunaan wewenang dan jabatan

Pelanggaran Etika

Perbuatan tidak etis dan pelanggaran moral

📋 Alur Pengaduan WBS

1

Terjadi Pelanggaran

Anda menemui tindak pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan terjadinya fraud di lingkungan Bank.

2

Kirim Laporan

Kirimkan laporan melalui saluran WBS dengan menyertakan detail dan kronologi yang terjadi. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

3

Tindak Lanjut

Tim audit internal Bank Daerah Karanganyar akan melakukan analisis dan investigasi terhadap laporan yang masuk.

4

Laporan Selesai

Tim yang berwenang akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

📮 Kontak Whistleblowing System

📧

Email

wbs@bankdaerah.com

📞

Telepon

0271-495147 ext. WBS

📝

Surat

Jl. Lawu, Karanganyar 57714
(u.p. Tim Anti-Fraud)

⚠️ Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian Anda terhadap integritas Bank Daerah Karanganyar.

📝 Prosedur Permohonan Informasi

Berikut adalah alur permohonan informasi publik di PT. BPR Bank Daerah Karanganyar:

1

Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan menyertakan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.

2

Verifikasi Permohonan

PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan permohonan informasi.

3

Penyediaan Informasi

PPID menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4

Pemberitahuan & Penyampaian

Informasi disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

⚖️ Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas dengan jawaban PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keputusan.

🔒 Informasi Yang Dikecualikan

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, berikut adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik:

* Pengecualian informasi di atas berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

📋 Laporan LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh pejabat bank sesuai ketentuan perundang-undangan.

📊

Jumlah Laporan LHKPN

Seluruh pejabat yang wajib LHKPN telah menyampaikan laporan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku setiap tahunnya.

📈 Rekap Permohonan Informasi Publik

Rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik dan pengaduan yang diterima oleh PPID Bank Daerah Karanganyar:

Bulan Permohonan Informasi Pengaduan Diselesaikan Status
Januari 2025 2 0 2 Selesai
Februari 2025 1 1 2 Selesai
Maret 2025 3 0 3 Selesai

* Data diperbarui setiap bulan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi PPID Bank Daerah Karanganyar.

🚨 Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi

Safety Induction Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT. BPR Bank Daerah Karanganyar sesuai dengan standar Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Permenaker No. 5 Tahun 1996.

⚠️ Jenis Keadaan Darurat

🔥

Kebakaran

Situasi darurat akibat api yang tidak terkendali di area kerja

🌍

Gempa Bumi

Bencana alam berupa guncangan tanah yang dapat merusak struktur bangunan

💣

Ancaman Bom/Teror

Ancaman keamanan yang memerlukan evakuasi segera

🏥

Kecelakaan Kerja

Insiden yang menyebabkan cedera atau kondisi darurat medis

📋 Prosedur Tanggap Darurat

1

Tetap Tenang

Jangan panik. Tetap tenang dan fokus untuk mengikuti prosedur evakuasi yang telah ditetapkan.

2

Hubungi Petugas Keamanan

Segera laporkan situasi darurat ke petugas keamanan atau tekan tombol alarm darurat terdekat. Hubungi nomor darurat internal.

3

Amankan Dokumen Penting

Jika memungkinkan dan aman, amankan dokumen penting seperti brankas, data nasabah, dan peralatan kritikal.

4

Evakuasi ke Titik Kumpul

Ikuti jalur evakuasi yang ditandai dengan rambu hijau. Jangan menggunakan lift. Berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan.

5

Absensi dan Laporan

Laporkan kehadiran kepada koordinator evakuasi. Pastikan semua rekan kerja telah terevakuasi dengan selamat.

🚪 Jalur Evakuasi

🔥 Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

🆘 Kontak Darurat

🚒

Pemadam Kebakaran

113

🚑

Ambulans

118 / 119

👮

Polisi

110

🏦

Security Bank

0271-495147

Prosedur ini sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Silakan hubungi kami untuk permohonan informasi publik