Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dalam upaya memberikan layanan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat, kami, PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda), dengan ini menyatakan komitmen kami untuk:
Setiap permintaan informasi akan kami layani dengan data yang akurat, terpercaya, dan diperbarui secara berkala.
Merespons setiap permintaan informasi publik secara cepat dan tepat waktu sesuai prosedur yang ditetapkan.
Data pribadi dan rahasia perusahaan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyediakan berbagai saluran akses baik langsung di kantor maupun melalui media online.
Mendorong partisipasi masyarakat dan transparansi sesuai prinsip Good Corporate Governance.
Seluruh staf memberikan pelayanan ramah, profesional, dan menghormati hak-hak pemohon informasi.
Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti pengaduan secara transparan dan tepat waktu.
Maklumat ini disusun sebagai wujud tanggung jawab PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka dan berkualitas.
Ditetapkan di: Karanganyar
Tanggal: 1 Januari 2024
Direktur Utama
PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)
Berikut adalah informasi yang dapat diakses oleh publik melalui PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda):
Sejarah singkat, visi & misi, dan informasi umum tentang Bank Daerah Karanganyar
Struktur organisasi dan tata kelola perusahaan
Jajaran pengurus PT. BPR Bank Daerah Karanganyar
Laporan keuangan tahunan dan triwulanan
Penghargaan dan prestasi yang telah diraih
Lokasi kantor pusat, cabang, dan kantor kas
PT. BPR Bank Daerah Karanganyar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat. Silakan gunakan saluran pengaduan berikut:
Berdasarkan Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, PT. BPR Bank Daerah Karanganyar menyediakan layanan pengaduan nasabah.
Kunjungi Kantor Pusat atau Cabang PT. BPR Bank Daerah Karanganyar terdekat dengan membawa dokumen identitas (KTP) dan bukti pendukung pengaduan.
Hubungi Customer Service di nomor 0271-495147 pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB).
Kirimkan pengaduan tertulis ke info@bankdaerah.com dengan menyertakan data diri dan kronologi pengaduan.
Pengaduan akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu maksimal 20 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Apabila diperlukan perpanjangan, nasabah akan diberitahukan maksimal 20 hari kerja berikutnya.
Whistleblowing System adalah sarana pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, tidak etis, dan perbuatan lain yang memenuhi unsur-unsur fraud di lingkungan PT. BPR Bank Daerah Karanganyar.
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang mengakibatkan kerugian finansial baik langsung maupun tidak langsung.
Pemalsuan, penggelapan, korupsi, mark up, dan perusakan dokumen
Conflict of interest dalam pengambilan keputusan
Kesalahan operasional signifikan dan pelanggaran SOP
Penerimaan hadiah atau gratifikasi yang tidak wajar
Penyalahgunaan wewenang dan jabatan
Perbuatan tidak etis dan pelanggaran moral
Anda menemui tindak pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan terjadinya fraud di lingkungan Bank.
Kirimkan laporan melalui saluran WBS dengan menyertakan detail dan kronologi yang terjadi. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Tim audit internal Bank Daerah Karanganyar akan melakukan analisis dan investigasi terhadap laporan yang masuk.
Tim yang berwenang akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
wbs@bankdaerah.com
0271-495147 ext. WBS
Jl. Lawu, Karanganyar
57714
(u.p. Tim
Anti-Fraud)
⚠️ Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian Anda terhadap integritas Bank Daerah Karanganyar.
Berikut adalah alur permohonan informasi publik di PT. BPR Bank Daerah Karanganyar:
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan menyertakan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.
PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan permohonan informasi.
PPID menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila pemohon tidak puas dengan jawaban PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keputusan.
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, berikut adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik:
* Pengecualian informasi di atas berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh pejabat bank sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh pejabat yang wajib LHKPN telah menyampaikan laporan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku setiap tahunnya.
Informasi LHKPN dapat diakses melalui portal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi:
Kunjungi Portal e-LHKPN KPKRekapitulasi jumlah permohonan informasi publik dan pengaduan yang diterima oleh PPID Bank Daerah Karanganyar:
| Bulan | Permohonan Informasi | Pengaduan | Diselesaikan | Status |
|---|---|---|---|---|
| Januari 2025 | 2 | 0 | 2 | Selesai |
| Februari 2025 | 1 | 1 | 2 | Selesai |
| Maret 2025 | 3 | 0 | 3 | Selesai |
* Data diperbarui setiap bulan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi PPID Bank Daerah Karanganyar.
Safety Induction Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT. BPR Bank Daerah Karanganyar sesuai dengan standar Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Permenaker No. 5 Tahun 1996.
Situasi darurat akibat api yang tidak terkendali di area kerja
Bencana alam berupa guncangan tanah yang dapat merusak struktur bangunan
Ancaman keamanan yang memerlukan evakuasi segera
Insiden yang menyebabkan cedera atau kondisi darurat medis
Jangan panik. Tetap tenang dan fokus untuk mengikuti prosedur evakuasi yang telah ditetapkan.
Segera laporkan situasi darurat ke petugas keamanan atau tekan tombol alarm darurat terdekat. Hubungi nomor darurat internal.
Jika memungkinkan dan aman, amankan dokumen penting seperti brankas, data nasabah, dan peralatan kritikal.
Ikuti jalur evakuasi yang ditandai dengan rambu hijau. Jangan menggunakan lift. Berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan.
Laporkan kehadiran kepada koordinator evakuasi. Pastikan semua rekan kerja telah terevakuasi dengan selamat.
113
118 / 119
110
0271-495147
Prosedur ini sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Silakan hubungi kami untuk permohonan informasi publik